Berkas P21, Mantan Kades di Rejang Lebong Segera Diadili

Kanit Tipidkor dan Anggota saat akan melimpahkan berkas perkara Mantan Kades Air Kati ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong-Habibi-

BACAKORANCURUP.COM - Mantan Kepala Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding, FR (41)segera diadili. Ini setelah Jumat 16 Mei 2025, Penyidik Polres Rejang Lebong melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan APBDes tahun anggaran 2023 tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong. 

"Iya, hari ini kami resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Ini setelah berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," sampai Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, SE MH melalui Kanit III Tipidkor, Aipda Rico Andricha, SH.

Menurut Kanit, bahwa sebelumnya pihaknya setelah melakukan serangkaian penyidikan atas kasus tersebut. Bahkan berkas perkara tersebut telah melalui dua tahapan dan atas petunjuk kejaksaan kemudian dilengkapi pihaknya selaku penyidik.

"Dengan demikian, tersangka saat ini menjadi tahanan pihak kejaksaan dan tersangka akan mengikuti proses selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

BACA JUGA:Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Nikmati Uang Rakyat untuk Kepentingan Pribadi

BACA JUGA:Sempat DPO, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap Polisi Diduga Korupsi DD

Lanjut Kanit, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut dan berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 500.328.200.

Dalam perjalanannya, kata Kanit bahwa dari 4 kegiatan fisik yang dijalankan, Mantan Kades tersebut dalam melaksanakan kegiatan tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan. 

"Kemudian dalam mengelola keuangan, Mantan Kades tidak melibatkan Kaur Keuangan sehingga dia sendiri yang mengelola keuangan desa," sebutnya. 

Sekedar mengulas, bahwa di tahun anggaran 2023 Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dengan total Rp. 1.364.750.000, dengan rincian Dana Desa sebesar Rp. 806.986.000, Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 455.264.000 dan Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp. 100.000.000.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, FR selaku Kades saat itu sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa telah melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan aturan serta menyalahgunakan kewenangannya antara lain:

Di tahun 2023, Tersangka FR menguasai keuangan desa secara penuh sementara pengelolaan keuangan desa merupakan tugas dan wewenang Kaur Keuangan Desa.

Dalam kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan Jalan Telford dan lapen dengan nilai anggaran sebesar Rp. 623.896.000,-, Mantan Kades Air Kati dari 4 kegiatan fisik, mantan kades dalam melaksanakan kegiatan tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan di masing-masing kegiatan tersebut. Dimana keuangan desa, kades dalam mengelola keuangan, tidak melibatkan kaur keuangan sehingga dia sendiri yang mengelola keuangan desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan