Ini Panduan Lengkap Cek Biaya Sertipikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi sentuh tanahku ATR BPN.-Instagram ATR/BPN -
BACAKORANCURUP.COM - Mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) tidak hanya membutuhkan kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif, tetapi juga memerlukan pemahaman yang jelas mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Biaya sering menjadi aspek yang paling diperhatikan masyarakat ketika akan melakukan pengurusan berkas pertanahan.
Namun pada kenyataannya, banyak orang masih merasa kesulitan saat harus menghitung sendiri estimasi biaya layanan, terutama bagi mereka yang belum pernah berurusan dengan layanan pertanahan sebelumnya.
BACA JUGA:Sertipikat Tanah jadi Modal, UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi ATR-BPN dan Kementerian UMKM
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dirancang sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang mulai dikembangkan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara lebih cepat, akurat, dan transparan, tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.
Menurut Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, upaya digitalisasi layanan pertanahan telah menunjukkan perkembangan signifikan sejak tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh layanan pertanahan dapat beralih sepenuhnya ke sistem digital pada tahun 2028.
Pada tahap tersebut, berbagai layanan akan memanfaatkan teknologi modern seperti blockchain pertanahan dan smart contract untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, serta keandalan data. Dengan teknologi ini, masyarakat diharapkan bisa menikmati layanan pertanahan yang lebih transparan dan minim risiko penyalahgunaan.
BACA JUGA:Menko AHY Serahkan 184 Sertipikat Elektronik untuk Masyarakat Bengkulu
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan sejumlah fitur yang dirancang untuk membantu masyarakat mengakses informasi serta mengurus layanan pertanahan secara praktis. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan pendaftaran tanah, mengecek lokasi bidang tanah, hingga melakukan simulasi biaya layanan. Fitur simulasi biaya menjadi salah satu fasilitas yang paling banyak dimanfaatkan, karena memberikan estimasi biaya secara otomatis berdasarkan data yang diinput pengguna.
Selain itu, Sentuh Tanahku juga menyediakan menu Info Layanan, yang menampilkan berbagai informasi lengkap mengenai layanan-layanan yang tersedia di BPN. Di dalam menu tersebut, pengguna dapat menemukan penjelasan mengenai proses jual beli tanah, balik nama karena waris, roya, hibah, lelang, pemecahan atau penggabungan sertipikat, dan berbagai layanan pertanahan lainnya.
Informasi yang ditampilkan mencakup persyaratan dokumen, alur pengajuan, estimasi waktu penyelesaian, serta simulasi biaya yang harus dipersiapkan.
Walaupun aplikasi ini menyediakan simulasi biaya layanan, masyarakat tetap perlu memahami bahwa terdapat biaya tambahan yang dihitung di luar simulasi tersebut. Dua biaya yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA:Soal Sertipikat Bermasalah di TNKS Ini Penjelasan BPN
Kedua komponen ini sering kali menjadi sumber kesalahpahaman ketika pemohon membayar biaya pengurusan di kantor pertanahan setempat. Hal ini karena banyak masyarakat beranggapan bahwa seluruh biaya sudah termasuk dalam simulasi aplikasi, padahal PPh dan BPHTB merupakan pajak terpisah yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan, bukan biaya layanan pertanahan.
Agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dengan optimal, berikut langkah-langkah mengecek estimasi biaya layanan pertanahan melalui aplikasi tersebut, diantaranya: