Siap-siap, Insentif Guru Honorer Kemenag Bakal Cair

Yaqut Cholil --

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.

8. Tidak menerima bantuan sejenis.

9. Belum berusia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA/Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan Insentif diberikan kepada guru yang layak bayar menurut SIMPATIKA.

Sekarang sudah masuk bulan Oktober, insentif guru honorer Kemenag dijadwalkan cair 2 kali, yaitu setiap semester. Apabila Anda belum menerima, cek rekening secara berkala untuk memantau apakah insentif sudah masuk atau belum.

Demikian itu tadi informasi mengenai kriteria guru honorer RA/Madrasah yang berpeluang dapat diberikan insentif Rp 250.000 oleh Kemenag.

Tag
Share