DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Poin Perubahannya !

Sabtu 22 Mar 2025 - 14:30 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden dan kesekretariatan militer

4. Intelijen negara

5. Siber dan sandi negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Pencarian dan Pertolongan

8. Badan Narkotika Nasional

9. Lembaga Pengelola Perbatasan

10. Badan Penanggulangan Bencana

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia

14.Mahkamah Agung

 

Di luar 14 lembaga tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

 

Kategori :