• Perubahan batas usia pensiun TNI
Perubahan signifikan lainnya dalam revisi UU TNI adalah mengenai batas usia pensiun, yang diatur dalam Pasal 53.
Pada aturan sebelumnya, usia pensiun perwira ditetapkan maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pensiun di usia 53 tahun. Namun, revisi terbaru memperpanjang batas usia pensiun berdasarkan pangkat prajurit.
Berikut rincian batas usia pensiun dalam UU TNI yang baru :
1. Bintara dan tamtama : 55 tahun
2. Perwira hingga pangkat Kolonel : 58 tahun
3. Perwira tinggi bintang 1 : 60 tahun
4. Perwira tinggi bintang 2 : 61 tahun
5. Perwira tinggi bintang 3 : 62 tahun
6. Perwira tinggi bintang 4 : 63 tahun (dapat diperpanjang hingga dua kali berdasarkan Keputusan Presiden)
• Tugas tambahan dalam UU TNI
Selain perubahan dalam jabatan dan usia pensiun, revisi UU TNI juga menambahkan tugas baru bagi prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).
1. Pasal 7 Ayat (15) : TNI kini memiliki tugas untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.