Guru dan Siswa Dilarang Menambah Libur

Jumat 05 Apr 2024 - 23:51 WIB
Reporter : Aziz A
Editor : Radian

Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong sudah menetapkan jadwal libur hari raya idul fitri 1445 H untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada berada di ruang lingkup Dikbud Rejang Lebong.

Dimana libur telah dimulai sejak Rabu 3 April hingga Kamis 18 April 2024 mendatang, dan akan kembali mulai masuk ke sekolah pada Jumat 19 April 2024 mendatang, meskipun sudah ditetapkan jadwal libur hari raya dari tanggal 3 April kemarin dan kembali masuk pada Jumat 19 April mendatang, akan tetapi Disdikbud mengharapkan supaya guru dan siswa tidak menambah hari libur ketika masuk sekolah.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Siswa Agar Jangan Buat Ulah

BACA JUGA:Pelaksanaan OSN Tingkat Kabupaten Dijadwal Ulang

"Berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2023/2024, setelah masuk pasca libur lebaran Idul Fitri maka SD dan SMP akan melaksanakan ujian sekolah, oleh karena itu masing - masing sekolah dilarang untuk menambah hari libur," ujar Kepala Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto MM melalui Sekdis Dikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM.

Sementara itu diharapkan agar masih - masing sekolah untuk selalu siaga dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di sekolahnya pada saat libur tersebut.

"Bagi guru dan juga siswa agar mematuhi jadwal libur yang sudah ditetapkan, bagi yang masih melanggar semua ketetapan, maka kami akan menindak tegas mereka yang melanggar, dan kami berharap pihak sekolah selalu memantau dan menjaga keamanan sekolahnya walaupun libur,"pungkasnya

Kategori :