Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Curup Timur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan Ibu dan anak.-Ist/CE -

BACAKORANCURUP.COM – Kasus pembunuhan ibu dan anak yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, kini memasuki babak baru di meja persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menuntut terdakwa berinisial GU, yang tak lain merupakan suami sekaligus ayah kandung dari kedua korban, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sekedar mengingatkan jika kasus ini berawal dari temuan jasad ibu dan anak yang sudah membusuk di rumah mereka di RT 1 RW 1 Kelurahan Kesambe Baru pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

Penemuan tersebut sontak menggegerkan masyarakat setempat dan memunculkan berbagai spekulasi sebelum akhirnya penyelidikan mengarah kepada GU sebagai pelaku utama.

BACA JUGA:Menkeu Pangkas Dana ke Daerah, Ini Kata Ekonom

BACA JUGA:Ada Sekolah Tolak Bantuan Revitalisasi, Disdikbud: Sangat Disayangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransico Tarigan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok ,S.H., M.H, menjelaskan bahwa tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa diajukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan seumur hidup ini kami ajukan dengan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, antara lain terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak adanya perdamaian antara pihak keluarga, serta dua korban yang meninggal dunia akibat perbuatannya,” ujar Hendra, Kamis (9/10).

Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan luka mendalam dan trauma psikologis bagi keluarga besar korban serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Andini, salah satu anak korban yang selamat dari peristiwa tersebut, menyambut baik dan merasa lega atas tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan terhadap ayahnya.

BACA JUGA:Oknum Duda di Curup Cabuli Dua Anak Tetangga, Modusnya Beri Uang Jajan

BACA JUGA:Belum Ada Gugatan Praperadilan dari Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Makan RSUD Curup

“Saya merasa tuntutan ini sebanding dengan apa yang sudah dilakukan. Kalau hanya dihukum tahunan, rasanya tidak adil bagi ibu dan adik saya yang sudah meninggal dengan cara seperti itu,” ungkap Andini dengan nada haru.

“Saya berharap majelis hakim bisa sependapat dengan jaksa dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan