Menelan Air Ludah Bisa Membatalkan Puasa ?

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Selama bulan Ramadan, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti dengan sengaja makan dan minum, berhubungan suami istri sebelum waktu berbuka, atau muntah dengan disengaja.

Tapi, bagaimana dengan menelan air liur? Meski terdengar sepele bagi sebagian orang, bagi mereka yang berpuasa, setiap tindakan yang berpotensi membatalkan puasa perlu diperhatikan dengan seksama.

Lalu, apakah menelan air liur bisa membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Baznas.go.id (Badan Amil Zakat Nasional), menelan air liur tidak membatalkan puasa selama memenuhi beberapa ketentuan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus diperhatikan:

BACA JUGA:Pertengahan Ramadan, Pedagang Takjil Bang Mego Masih Ramai Pembeli

BACA JUGA:Tips Ampuh Cara Mengatasi Cegukan Saat Puasa agar Tidak Mengganggu Ibadah

1. Air Liur Tidak Tercampur Zat Lain

Menelan air liur tetap diperbolehkan selama tidak ada campuran dengan zat lain, seperti darah akibat luka di gusi. Jika air liur sudah bercampur dengan unsur lain dan tetap ditelan, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

2. Air Liur Tidak Keluar dari Batas Bibir Luar

Menelan air liur tidak membatalkan puasa selama cairan tersebut tidak keluar dari batas bibir luar dan masih berada dalam mulut. Dengan kata lain, jika air liur tetap berada dalam rongga mulut dan langsung ditelan tanpa melewati batas bibir, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, menelan air liur yang secara alami ada di dalam mulut, tanpa tercampur dengan zat lain dan tanpa melewati batas bibir luar, tidak membatalkan puasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan