Pemerintah Larang Pengiriman TKI ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja, Ini Alasannya!

Pemerintah Larang Pengiriman TKI ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja, Ini Alasannya!--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan penyerapan sebanyak 425.000 TKI pada tahun 2025. Target ini meningkat dari jumlah sebelumnya yang hanya mencapai 297.000 orang.
Menurut Karding, permintaan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari berbagai negara sangat tinggi, bahkan mencapai angka 1,7 juta orang.
Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang bisa dipenuhi oleh pemerintah. "Tahun ini saya menargetkan 425.000 dari 297.000 (tenaga kerja)," kata Karding.
Negara tujuan yang paling banyak meminta tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah Taiwan dan Hongkong. Dua negara tersebut sudah menjalin kerja sama resmi dengan Indonesia terkait penempatan TKI
BACA JUGA:Waspada Kanker Usus di Usia Muda ! Ancaman Nyata bagi Milenial dan Gen Z
. Hal ini menjadi salah satu alasan kenapa penyaluran tenaga kerja ke sana lebih mudah dan aman.
Selain Taiwan dan Hongkong, Arab Saudi juga menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). "Arab Saudi itu menghubungi saya minta 650.000 orang tenaga kerja untuk dikirim ke Arab Saudi," ungkap Karding. Namun, pengiriman TKI ke sana masih menunggu pembukaan kerja sama resmi dalam bentuk MoU.
Karding juga mengumumkan pelarangan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara, yakni Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Larangan ini diberlakukan karena belum adanya kerja sama penempatan antara Indonesia dengan ketiga negara tersebut. "Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh," tegasnya.
Selain masalah legalitas kerja sama, alasan utama pelarangan ini adalah tingginya risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara-negara tersebut.
Terutama di Thailand, banyak kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam melindungi warganya.
Pemerintah mengingatkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) hanya boleh dikirim ke negara yang memiliki kesepakatan resmi dengan Indonesia. Kesepakatan ini penting untuk menjamin perlindungan dan hak-hak para TKI di negara tujuan. Tanpa kerja sama resmi, TKI berisiko menjadi korban eksploitasi.
Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik ilegal dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI). Ia berharap masyarakat dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih negara tujuan kerja. Pemerintah pun akan terus memperluas kerja sama resmi dengan negara-negara yang membutuhkan TKI.