Walikota: PPPK Bisa Diusul Jabat Lurah/Camat

IST Wali Kota Dedy Wahyudi saat melantik PPPK pada sesi hari kedua di Balai Kota Merah Putih, Selasa, 17 Juni 2025.--
BACAKORANCURUP.COM - Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi menyampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijanjikan bisa mengisi jabatan struktural seperti lurah dan camat. Hal ini disampaikan
Walikota usai melantik PPPK di Balai Kota Merah Putih.
"Meski berbeda status dengan PNS, tetapi PPPK tetap berpeluang meniti jenjang karir hingga ke jabatan struktural mulai dari kasi, lurah, camat dan yang guru bisa jadi kepala sekolah. Dengan syarat kerjanya rajin dan loyal pada pimpinan," ujar Dedy.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.
Disampaikan Dedy, banyak yang mengira PPPK bentuk lain dari tenaga honorer, namun hal itu berbeda. Secara aturan banyak yang menguat terkait hak dan kewajiban yang dilakukan PPPK dibanding honorer.
"Inilah salah satu cara pemerintah pusat memberikan jalan keluar masalah kesejahteraan tenaga honorer," jelasnya.
Wali kota menekankan, setiap bidang yang dijalani PPPK harus dilakukan dengan kerja profesional. Sebab, setiap pegawai ini dikontrak 5 tahun dengan dilakukan evaluasi per tiga bulan dan per tahun. Konsekuensi pemecatan atau pemutusan kontrak bisa dilakukan lebih cepat jika hasil kinerja dinilai kurang baik atau melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Anthony Gordon, Jadi Incaran Arsenal
BACA JUGA:PUPR Provinsi Target 80 Persen Jalan Mulus
"Kualifikasi dan kompetensinya akan terus diperhatikan oleh atasan. Untuk itu bagaimana nasib PPPK kedepan juga ditentukan dengan progres kinerja yang dilakukan," jelasnya.
Disamping itu, Dedy juga memaparkan adanya skema pensiun yang diatur oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Pensiunan PPPK diberikan melalui program PT Taspen.
"Kalau PNS pensiunannya pemerintah yang cover semuanya, tetapi bagi PPKK tetap kita antisipasi, kerja sama dengan program Taspen life, semacam anak perusahaannya PT Taspen," jelas Dedy.
Pasca dilantik 1411 PPPK di Kota Bengkulu ini menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan klasifikasi pendidikan terakhir. Diluar tunjangan gaji yang diterima untuk tamatan SMA Rp 2,5 juta. Pendidikan D3 Rp 2,8 juta dan S1 Rp 3,2 juta.
"Tetapi, kalau ditambah dengan tunjangan istri-anak dan lainnya. S1 itu hampir Rp 4 juta, D3 diangka Rp 3,5 juta, SMA itu bisa Rp3 juta lebih. Ini kan luar biasa peningkatan kesejahteraannya. Allah angkat derajatnya, dari 1,5 juta per bulan meningkat 2 kali lipat," tukas Dedy.