Gelombang 71 Dibuka, Sejumlah Syarat Ini Harus Dipenuhi Saat Daftar Kartu Prakerja!

Ilustrasi Net--

   - Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

 

2. Prioritas Penerima:

   - Pencari kerja.

   - Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

   - Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja.

   - Pelaku usaha mikro dan kecil.

 

3. Persyaratan Tambahan:

   - Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

   - Belum pernah menerima Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.

 

Manfaat Kartu Prakerja

Penerima Kartu Prakerja akan memperoleh beberapa manfaat, termasuk:

- Bantuan biaya pelatihan senilai Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan, baik online maupun offline.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan