Gelombang 71 Dibuka, Sejumlah Syarat Ini Harus Dipenuhi Saat Daftar Kartu Prakerja!
Ilustrasi Net--
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Prioritas Penerima:
- Pencari kerja.
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja.
- Pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Persyaratan Tambahan:
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
- Belum pernah menerima Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Manfaat Kartu Prakerja
Penerima Kartu Prakerja akan memperoleh beberapa manfaat, termasuk:
- Bantuan biaya pelatihan senilai Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan, baik online maupun offline.