Polisi Sinyalir Ada Tempat Prostitusi Lain, Lokasinya ?
Editor: Radian
|
Selasa , 19 Nov 2024 - 21:46

Iptu Hendripus--
Bahkan atas perbuatan yang dilakukannya, AR disangkakan pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara, maksimal 6 tahun penjara.