Polisi Sinyalir Ada Tempat Prostitusi Lain, Lokasinya ?

Iptu Hendripus--

Bahkan atas perbuatan yang dilakukannya, AR disangkakan pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara, maksimal 6 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan