BACAKORANCURUP.COM - Pada pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024 kemarin, unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong tidak hanya melakukan penilangan terhadap kendaraan yang mati pajak dan menggunakan knalpot brong.
Dimana ada sebanyak 202 unit kendaraan R2 maupun R4 di Kabupaten Rejang Lebong.
Yang terjaring ETLE karena telah melakukan pelanggaran saat berkendara. Sehingga bisa dikatakan, penerapan tilang ETLE yang dilakukan di Rejang Lebong hasilnya juga bisa berjalan maksimal.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menyampaikan, untuk kendaraan yang ditilang melalui ETLE, kendaraannya tidak dibawa ke Mapolres.
BACA JUGA:Ini Agenda Perlombaan HUT RI ke 79 di Rejang Lebong!
BACA JUGA:Penyaluran Beras di Kelurahan Ini Akan Dimaksimalkan!
Akan tetapi pengendara yang bersangkutan disurati langsung oleh pihak Sat Lantas, dengan pemberitahuan tilang.
"Khusus pengendara yang kena tilang etle, itu kita disurati. Penyuratan tersebut dilakukan, agar mengetahui apa pelanggaran yang sudah dilakukannya," kata Kasat.
Kasat juga menerangkan, bagi kendaraan yang terjaring tilang etle. Akan diberikan waktu 5 hari untuk mengurus tilang yang diberikan.
Jika tidak diurus dalam 5 hari, maka informasi kendaraan akan kita blokir. Dan baru akan ketahuan saat yang bersangkutan bayar pajak nanti.
"Segera urus penilangan yang dilajukan jika kalian termasuk dalam pengendara yang kena tilang ini," singkatnya.
Untuk diketahui, melalui pelaksanaan Operasi Patuh Nala tahun 2024 yang dilaksankan selama 2 minggu kemarin.
Ratusan kendaraan R2 dan R4 yang melanggar aturan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong, berhasil diamankan Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Mulai dari kendaraan mati pajak, dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Jumlah kendaraan mati pajak yang diamankan sebanyak 142 unit, mulai dari R2 maupun R4. Sedangkan kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan sebanyak 28 unit.