Terbaru! Ini Syarat Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Berikut Harga dan Caranya

Sabtu 22 Feb 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian
Terbaru! Ini Syarat Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Berikut Harga dan Caranya

Bagi yang masih belum mengetahui caranya bagaimana, mengurus pecah sertifikat tanah dapat dilakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tak hanya itu, bisa juga dengan langsung mengurusnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BKN) sesuai domisili masing-masing.

Jika tidak ada kendala, proses pengurusan pecah sertifikat tanah tersebut bakal rampung dalam waktu sekitar 15 hari kerja setelah diajukan.

Kategori :